Main Article Content

Abstract

Abstrak. Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuan yang diharapkan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk  memberikan pemahaman aspek pengenaan pajak yang berkaitan dengan adanya traksaksi penggunaan dana desa. Setiap transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan dengan aspek pengenaan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN / APBD. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah dan diskusi terhadap perwakilan perangkat desa. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berjalan dengan baik, para peserta sangat antusias, kegiatan ini menambah pemahaman, motivasi dan kesadaran dari peserta mengenai aspek apa saja yang dikenakan pajak dari penggunaan dana desa. Pemahaman para peserta mengenai istilah perpajakan seperti pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Peserta mengetahui cara perhitungan pajak, tatacara pembayaran serta pelaporan SPT secara elektronik (E-SPT).


 


 

Keywords

Aspek Perpajakan Perhitungan Pajak Pengelolaan Keuangan Desa

Article Details

How to Cite
Wiyana, A., Rinaldy, S. ., Pattiware, A. ., Kanji, L. ., & Ageng Prameswari, D. . (2022). Sosialisasi Aspek Perpajakan, Perhitungan Serta Metode Pelaporan Pajak Atas Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Sidrap. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 117–123. https://doi.org/10.53860/losari.v4i2.102

References

  1. Hamzah, Ardi 2015. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris. pustaka Jawa Timur.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 (2014). Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 (2007). Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 (2014). Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  5. Peraturan Menteri Desa Nomor 21 (2016). Sebagai Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 jo. PP No. 47/2014, hanya ada pada Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  6. Sujarweni, V. Wiratna. (2015). Akuntansi Desa: Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.
  7. Undang-undang Nomor 6 (2014) tentang Desa (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495).
  8. www.pajak.go.id