Main Article Content
Abstract
Abstrak. Pelaku UMKM belum mampu melampirkan pembukuan yang baik, Hal ini disebabkan karena Kurangnya sosialisasi, pemahaman dan kesadaran perpajakan dalam kepatuhan pajak. Tujuan yang ingin dicapai dalam Kegiatan resmi dosen dan mahasiswa program studi Manajemen pada UMKM di kecamatan Pattallassang Desa Timbuseng Kabupaten Gowa adalah Meningkatkan pemahaman kepada pengelola UMKM pentingnya membayar melapor dan membayar pajak. Metode pengabdian pada masyarakat ini menggunakan pendekatan partisipatif. Metode penyampaian materi dalam bentuk ceramah. Bentuk ceramah digunakan pemateri untuk menyampaikan materi kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi dan diskusi. Perkembangan UMKM berjalan dengan baik dan kehadirannya telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Sebagain besar pengusaha UMKM belum melakukan tata kelola pembukuan dengan baik. Kegiatan pelatihan menawarkan manfaat untuk meningkatkan keterampilan dan kenyamanan dalam pengelolaan keuangan usaha kecil.
Keywords
Article Details
References
- Amin, A. (2018). Preferensi Resiko Dalam Memoderasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Pada KPP Makassar Utara. Akmen Jurnal Ilmiah, 15(4).
- Andayani, E. (2018). Pengaruh Faktor-Faktor Pelaksanaan Pp 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Kasus UMKM Pusat Grosir Tanah Abang Jakarta Pusat). Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 1(1), 12–28. DOI: https://doi.org/10.31334/trans.v1i1.137
- Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Prenada Media.
- Indrawan, R., Larasati, A. Y., Sastradipraja, U., & Windarti, S. (2021). Sosialisasi Perpajakan Pada Pelaku Usaha UMKM Di Kota Cimahi. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1351–1360. DOI: https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i6.7790
- Pedoman Pengabdian Pada Masyarakat STIEM Bongaya, 2019, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIEM Bongaya
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Silalahi, A. D., Maryasih, L., Arfan, M., Aliamin, A., & Shara, Y. (2022). Sosialisasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak bagi UMKM di Desa Gampong Leupung Cut. Jurnal ABDIMAS Budi Darma, 2(2), 147–150. DOI: https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i2.3552
References
Amin, A. (2018). Preferensi Resiko Dalam Memoderasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Pada KPP Makassar Utara. Akmen Jurnal Ilmiah, 15(4).
Andayani, E. (2018). Pengaruh Faktor-Faktor Pelaksanaan Pp 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Kasus UMKM Pusat Grosir Tanah Abang Jakarta Pusat). Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 1(1), 12–28. DOI: https://doi.org/10.31334/trans.v1i1.137
Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Prenada Media.
Indrawan, R., Larasati, A. Y., Sastradipraja, U., & Windarti, S. (2021). Sosialisasi Perpajakan Pada Pelaku Usaha UMKM Di Kota Cimahi. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1351–1360. DOI: https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i6.7790
Pedoman Pengabdian Pada Masyarakat STIEM Bongaya, 2019, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIEM Bongaya
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Silalahi, A. D., Maryasih, L., Arfan, M., Aliamin, A., & Shara, Y. (2022). Sosialisasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak bagi UMKM di Desa Gampong Leupung Cut. Jurnal ABDIMAS Budi Darma, 2(2), 147–150. DOI: https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i2.3552