Main Article Content

Abstract

Korupsi merupakan akar dari banyak persoalan besar di negeri ini. Merusak segala sendi kehidupan mulai dari ekonomi, politik, sosial, demokrasi hingga menyentuh kebutuhan dasar manusia seperti pendidikan dan kesehatan. Mahasiswa sebagai generasi muda yang enerjik harus mulai aktif diberdayakan dalam aksi pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari hal yang sederhana yaitu pembentukan karakter yang berintegritas agar mampu menerapkan nilai-nilai dasar anti korupsi. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi kepada mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta melalui paparan materi, diskusi dan tanya jawab serta role play. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman tentang nilai-nilai dasar anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat menginisiasi terbentuknya kepribadian anti korupsi pada mahasiswa. Melalui kegiatan ini, mahasiswa menyadari bahwa korupsi milyaran dimulai dari kecurangan-kecurangan kecil dalam kehidupan sehari-hari yang lama kelamaan menjadi sebuah kebiasaan. Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari para peserta yang terlihat dari antusiasme dan peran aktif mereka selama sosialisasi berlangsung hingga selesai.

Keywords

Korupsi Sosialisasi Mahasiswa

Article Details

How to Cite
Nazifah, L. (2020). Sosialisasi Nilai-nilai Dasar Anti Korupsi kepada Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 19–24. https://doi.org/10.53860/losari.v2i1.20

References

    Brataningrum, N. P., Novianto, V., & Sarjana, P. (2018). PENGEMBANGAN DESAIN PEMBELAJARAN MODEL ROLE-PLAYING PADA KOMPETENSI DASAR MEMPRAKTIKKAN SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN INTEGRITAS DIRI SISWA KELAS XII SMA JURUSAN IPS.

    Indonesia, P. R. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kadir, Y. J. G. L. R. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. 1(1), 25-38.

    Korupsi, T. P. B. P. A. J. J. K. P. d. K. R. D. J. P. T. B. H. K. (2011). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

    Kristiono, N. J. H. S. I.-I. S. d. K. (2018). Penanaman karakter anti korupsi melalui mata kuliah pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa fakultas ilmu sosial Universitas Negeri Semarang. 2(2), 51-56.

    Muchtar, D., & Suryani, A. J. E. J. P. (2019). Pendidikan Karakter Menurut Kemendikbud. 3(2), 50-57.

    Nazifah, L. J. M. J. I. A. (2019). STRATEGY TO RESPOND GRATIFICATION BY IDENTIFYING GIFT-GIVING TO GOVERNMENT EMPLOYEE. 1(2), 47-58.

    Sugono, D. J. J. P. B. D. P. N. (2008). Kamus besar bahasa Indonesia.

    Sumaryati, S. (2015). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN KARAKTER JUPE MANDI TANGSE KEBEDIL (SURVEY DALAM PROSES PEMBELAJARAN DI SMA NEGERI 3 BANTUL PADA TAHUN PELAJARAN 2012/2013).

    Supardi, E. J. B. D. P. N. (2004). Kiat Mengembangkan Sikap Mandiri.

    Suryani, I. J. d. J. V. K. (2015). Penanaman nilai-nilai anti korupsi di lembaga pendidikan perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. 14(02), 285-301.

    Taja, N., & Aziz, H. J. J. P. A. I. (2016). Mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah menengah atas. 13(1), 39-52.