Main Article Content
Abstract
Musibah adanya Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak akhir 2019 memiliki dampak yang besar bagi kesehatan dan ekonomi warga dunia. Di Indonesia Covid-19 telah terdeteksi sejak awal bulan maret 2020 hingga saat ini. Pelaksanaan penyelesaian covid-19 di Indonesia dilakukan dengan cara yang cukup berbeda dengan negara lain. Yaitu dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hamper mirip seperti lockdown namun masih terdapat beberapa sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Guna meningkatkan perkonomian Indonesia selama pandemic covid – 19 ini, DKI Jakarta khususnya menerapkan PSBB transisi, hal ini guna meningkatkan perekonomian kota Jakarta pada khususnya. Namun dengan penerapan PSBB Transisi ini, perlu dilakukan monitoring yang cukup intens pada hal penerapan protocol kesehatan di segala sektor yang diperbolehkan melakukan aktivitas ekonomi. Salah satu yang dilakukan adalah monitoring penerapan PSBB Transisi di pasar tradisional di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran yang besar di tingkat pasar tradisional. Pelaksanan monitoring ini dapat dikatakan cukup efektif namun perlu dilakukan peningkatan kualitas lagi sehingga menjadi lebih efektif dan benar – benar dapat menekan penyebaran covid – 19 di Jakarta pada khususnya.
Keywords
Article Details
References
-
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Mayarakat Sehat, Aman dan Produktif
Setiadiputra, R. Y. P. (2019). Analisis Penempatan Pegawai pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sawala: Jurnal Aparatur, 3(01), 33-41.
References
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Mayarakat Sehat, Aman dan Produktif
Setiadiputra, R. Y. P. (2019). Analisis Penempatan Pegawai pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sawala: Jurnal Aparatur, 3(01), 33-41.