Main Article Content

Abstract

Jumlah UMKM di Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 24.000. Batursari saat ini memiliki jumlah UMKM yang tergolong cukup banyak. Bidang usaha yang ditekuni kebanyakan masyarakat yaitu pedagang sembako dan makanan. Keberadaan para pelaku UMKM selain membuat lingkungan sekitarnya terlihat ramai, juga mampu meningkatkan perekonomian dan kondisi finansial desa. Permasalahan masih banyak para pelaku UMKM di wilayah Batursari, Kabupaten Temanggung yang belum mengetahui dan memahami tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia ketika utang telah lunas. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penghapusan jaminan fidusia kepada para pelaku usaha UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum. Metode pengabdian yang digunakan adalah edukasi, workshop dan pendampingan. Edukasi mencakupi tata cara poses penghapusana jaminan fidusia secara online serta memberikan gambaran biaya yang perlu dikeluarkan dalam pengurusannya. Workshop digunakan untuk melakukan analisis permasalahan riil dan menyusun langkah-langkah penyelesaiannya. Pendampingan dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian berjalan sesuai rencana.

Keywords

Fidusia Fidusia Online UMKM Penghapusan Jaminan

Article Details

How to Cite
Ramli, asmarani, Suhadi, S., Irawaty, I., Ristanti, D., Suran Ningsih, A., Puspa Wardhani, H., Aurora Alia, T., Firdausa Hasna, L., & Nur Rizki, R. E. (2024). Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Mikro Kecil Mengenai Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Online. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 140–147. https://doi.org/10.53860/losari.v6i2.338

References

  1. Abram Shekar Perdana, & Sri Mulyani. (2023). HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM
  2. PERJANJIAN KREDIT BANK. Jurnal Akta Notaris, 2(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.890
  3. Andyanto, H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG MENGGUNAKAN JAMINAN
  4. FIDUSIA. Jurnal Jendela Hukum, 6(1). https://doi.org/10.24929/fh.v6i1.1548
  5. Asmaniar, A., & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1). https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32
  6. Cikal Yuanita, A., & Djumardin, H. D. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Private Law, 1(1).
  7. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2710
  8. Dewi, C. I. D. L. (2019). Pengikatan Jaminan Kebendaan Dengan Fidusia. Jurnal Yustitia, 13(1).
  9. Febriansyah, F. P., Purwoto, & R.Suharto. (2016). TINJAUAN YURIDIS KASUS PENGALIHAN BARANG
  10. JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT HUKUM PIDANA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jepara
  11. No.320/Pid.Sus/ 2011/PN.JPR jo No.101/Pid/2012/ PT.SMG jo No.1160 K/Pid.Sus/ 2012). Diponegoro Law
  12. Review, 5(2).
  13. Fluita, D. A., & KRH, I. G. A. (2017). Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia. Repertorium, IV(1).
  14. Gotama, V. (2019). Penghapusan Jaminan Fidusia Online Studi empiris di Kabupaten Badung. Acta Comitas, 4(2). https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p13
  15. Handayani, T. K., Sanusi, S., & Darmawan, D. (2019). Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2). https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p06
  16. HANDOKO, W. (2018). Jaminan Fidusia dan Potensi Meningkatkan Laju Ekonomi. Recital Review, 1(1).
  17. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6067
  18. Hilmi Akhsin, M., & Mashdurohatun, A. (2017). AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK
  19. DIDAFTARKAN MENURUT UU NOMOR 42 TAHUN 1999. Jurnal Akta, 4(3). https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1825
  20. Noor, T., & Zulkifli, S. (2023). PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN JAMINAN
  21. FIDUSIA BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak
  22. Pidana, 5(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2765
  23. PARIS ALFITRA, D. (2021). KEPASTIAN HUKUM PENGHAPUSAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA
  24. ELEKTRONIK. Recital Review, 3(1). https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.10049
  25. Situmeang, R. E., Svinarky, I., & Simamora, L. (2020). JAMINAN FIDUSIA YANG DIJADIKAN JAMINAN
  26. KEMBALI DENGAN TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN FIDUSIA MENURUT PRESPEKTIF
  27. HUKUM DI INDONESIA. UNES Law Review, 2(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i3.122
  28. Tunisa, N. (2016). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. JURNAL CITA HUKUM, 3(2). https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2325
  29. Wahyuningsih, D., & Kusuma, R. (2023). Implementasi Pencoretan/Penghapusan Jaminan Hak Tanggungan Melalui Akta Konsen Roya. Private Law, 1(1). https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2701
  30. Wijaya, Y. N. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Debitur jika Penghapusan Jaminan Fidusia tidak dilaksanakan Oleh Kreditur. Mahsiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2