Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Mikro Kecil Mengenai Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Online

Authors

  • asmarani Ramli Universitas Negeri Semarang
  • Suhadi Suhadi Universitas Negeri Semarang
  • Irawaty Irawaty Universitas Negeri Semarang
  • Dina Ristanti Universitas Negeri Semarang
  • Ayup Suran Ningsih Universitas Negeri Semarang
  • Harumsari Puspa Wardhani Universitas Negeri Semarang
  • Tiara Aurora Alia Universitas Negeri Semarang
  • Lubna Firdausa Hasna Universitas Negeri Semarang
  • Radha Evi Nur Rizki Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.53860/losari.v6i2.338

Keywords:

Fidusia, Fidusia Online, UMKM, Penghapusan Jaminan

Abstract

Jumlah UMKM di Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 24.000. Batursari saat ini memiliki jumlah UMKM yang tergolong cukup banyak. Bidang usaha yang ditekuni kebanyakan masyarakat yaitu pedagang sembako dan makanan. Keberadaan para pelaku UMKM selain membuat lingkungan sekitarnya terlihat ramai, juga mampu meningkatkan perekonomian dan kondisi finansial desa. Permasalahan masih banyak para pelaku UMKM di wilayah Batursari, Kabupaten Temanggung yang belum mengetahui dan memahami tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia ketika utang telah lunas. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penghapusan jaminan fidusia kepada para pelaku usaha UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum. Metode pengabdian yang digunakan adalah edukasi, workshop dan pendampingan. Edukasi mencakupi tata cara poses penghapusana jaminan fidusia secara online serta memberikan gambaran biaya yang perlu dikeluarkan dalam pengurusannya. Workshop digunakan untuk melakukan analisis permasalahan riil dan menyusun langkah-langkah penyelesaiannya. Pendampingan dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian berjalan sesuai rencana.

References

Abram Shekar Perdana, & Sri Mulyani. (2023). HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM

PERJANJIAN KREDIT BANK. Jurnal Akta Notaris, 2(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.890

Andyanto, H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG MENGGUNAKAN JAMINAN

FIDUSIA. Jurnal Jendela Hukum, 6(1). https://doi.org/10.24929/fh.v6i1.1548

Asmaniar, A., & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1). https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32

Cikal Yuanita, A., & Djumardin, H. D. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Private Law, 1(1).

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2710

Dewi, C. I. D. L. (2019). Pengikatan Jaminan Kebendaan Dengan Fidusia. Jurnal Yustitia, 13(1).

Febriansyah, F. P., Purwoto, & R.Suharto. (2016). TINJAUAN YURIDIS KASUS PENGALIHAN BARANG

JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT HUKUM PIDANA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jepara

No.320/Pid.Sus/ 2011/PN.JPR jo No.101/Pid/2012/ PT.SMG jo No.1160 K/Pid.Sus/ 2012). Diponegoro Law

Review, 5(2).

Fluita, D. A., & KRH, I. G. A. (2017). Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia. Repertorium, IV(1).

Gotama, V. (2019). Penghapusan Jaminan Fidusia Online Studi empiris di Kabupaten Badung. Acta Comitas, 4(2). https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p13

Handayani, T. K., Sanusi, S., & Darmawan, D. (2019). Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2). https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p06

HANDOKO, W. (2018). Jaminan Fidusia dan Potensi Meningkatkan Laju Ekonomi. Recital Review, 1(1).

https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6067

Hilmi Akhsin, M., & Mashdurohatun, A. (2017). AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK

DIDAFTARKAN MENURUT UU NOMOR 42 TAHUN 1999. Jurnal Akta, 4(3). https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1825

Noor, T., & Zulkifli, S. (2023). PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN JAMINAN

FIDUSIA BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak

Pidana, 5(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2765

PARIS ALFITRA, D. (2021). KEPASTIAN HUKUM PENGHAPUSAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA

ELEKTRONIK. Recital Review, 3(1). https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.10049

Situmeang, R. E., Svinarky, I., & Simamora, L. (2020). JAMINAN FIDUSIA YANG DIJADIKAN JAMINAN

KEMBALI DENGAN TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN FIDUSIA MENURUT PRESPEKTIF

HUKUM DI INDONESIA. UNES Law Review, 2(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i3.122

Tunisa, N. (2016). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. JURNAL CITA HUKUM, 3(2). https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2325

Wahyuningsih, D., & Kusuma, R. (2023). Implementasi Pencoretan/Penghapusan Jaminan Hak Tanggungan Melalui Akta Konsen Roya. Private Law, 1(1). https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2701

Wijaya, Y. N. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Debitur jika Penghapusan Jaminan Fidusia tidak dilaksanakan Oleh Kreditur. Mahsiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2

Downloads

Published

2024-11-11

How to Cite

Ramli, asmarani, Suhadi, S., Irawaty, I., Ristanti, D., Suran Ningsih, A., Puspa Wardhani, H., … Nur Rizki, R. E. (2024). Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Mikro Kecil Mengenai Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Online. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 140–147. https://doi.org/10.53860/losari.v6i2.338