Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Mikro Kecil Mengenai Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Online
DOI:
https://doi.org/10.53860/losari.v6i2.338Keywords:
Fidusia, Fidusia Online, UMKM, Penghapusan JaminanAbstract
Jumlah UMKM di Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 24.000. Batursari saat ini memiliki jumlah UMKM yang tergolong cukup banyak. Bidang usaha yang ditekuni kebanyakan masyarakat yaitu pedagang sembako dan makanan. Keberadaan para pelaku UMKM selain membuat lingkungan sekitarnya terlihat ramai, juga mampu meningkatkan perekonomian dan kondisi finansial desa. Permasalahan masih banyak para pelaku UMKM di wilayah Batursari, Kabupaten Temanggung yang belum mengetahui dan memahami tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia ketika utang telah lunas. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penghapusan jaminan fidusia kepada para pelaku usaha UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum. Metode pengabdian yang digunakan adalah edukasi, workshop dan pendampingan. Edukasi mencakupi tata cara poses penghapusana jaminan fidusia secara online serta memberikan gambaran biaya yang perlu dikeluarkan dalam pengurusannya. Workshop digunakan untuk melakukan analisis permasalahan riil dan menyusun langkah-langkah penyelesaiannya. Pendampingan dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian berjalan sesuai rencana.
References
Abram Shekar Perdana, & Sri Mulyani. (2023). HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM
PERJANJIAN KREDIT BANK. Jurnal Akta Notaris, 2(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.890
Andyanto, H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG MENGGUNAKAN JAMINAN
FIDUSIA. Jurnal Jendela Hukum, 6(1). https://doi.org/10.24929/fh.v6i1.1548
Asmaniar, A., & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1). https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32
Cikal Yuanita, A., & Djumardin, H. D. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Private Law, 1(1).
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2710
Dewi, C. I. D. L. (2019). Pengikatan Jaminan Kebendaan Dengan Fidusia. Jurnal Yustitia, 13(1).
Febriansyah, F. P., Purwoto, & R.Suharto. (2016). TINJAUAN YURIDIS KASUS PENGALIHAN BARANG
JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT HUKUM PIDANA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jepara
No.320/Pid.Sus/ 2011/PN.JPR jo No.101/Pid/2012/ PT.SMG jo No.1160 K/Pid.Sus/ 2012). Diponegoro Law
Review, 5(2).
Fluita, D. A., & KRH, I. G. A. (2017). Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia. Repertorium, IV(1).
Gotama, V. (2019). Penghapusan Jaminan Fidusia Online Studi empiris di Kabupaten Badung. Acta Comitas, 4(2). https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p13
Handayani, T. K., Sanusi, S., & Darmawan, D. (2019). Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2). https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p06
HANDOKO, W. (2018). Jaminan Fidusia dan Potensi Meningkatkan Laju Ekonomi. Recital Review, 1(1).
https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6067
Hilmi Akhsin, M., & Mashdurohatun, A. (2017). AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK
DIDAFTARKAN MENURUT UU NOMOR 42 TAHUN 1999. Jurnal Akta, 4(3). https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1825
Noor, T., & Zulkifli, S. (2023). PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN JAMINAN
FIDUSIA BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak
Pidana, 5(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2765
PARIS ALFITRA, D. (2021). KEPASTIAN HUKUM PENGHAPUSAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA
ELEKTRONIK. Recital Review, 3(1). https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.10049
Situmeang, R. E., Svinarky, I., & Simamora, L. (2020). JAMINAN FIDUSIA YANG DIJADIKAN JAMINAN
KEMBALI DENGAN TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN FIDUSIA MENURUT PRESPEKTIF
HUKUM DI INDONESIA. UNES Law Review, 2(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i3.122
Tunisa, N. (2016). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. JURNAL CITA HUKUM, 3(2). https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2325
Wahyuningsih, D., & Kusuma, R. (2023). Implementasi Pencoretan/Penghapusan Jaminan Hak Tanggungan Melalui Akta Konsen Roya. Private Law, 1(1). https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2701
Wijaya, Y. N. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Debitur jika Penghapusan Jaminan Fidusia tidak dilaksanakan Oleh Kreditur. Mahsiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution CC BY yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.